Maaf, Yang Belum Urus e-KTP Tidak Bisa Nyoblos di Pilkada Kuningan 2018

Maaf, Yang Belum Urus e-KTP Tidak Bisa Nyoblos di Pilkada Kuningan 2018

KUNINGAN – Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Hj Heni Susilawati SSos MM mengimbau agar warga Kuningan segera melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Hal tersebut diungkapkan Heni dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Assda Pemerintahan, Kabag Tapem, Kepala Disdukcapil, Kepala Diskominfo, Kepala Dinsos, Ketua Forum Camat dan para Camat dari 32 kecamatan di Kabupaten Kuningan di ruang Purbawisesa Setda, Selasa (7/3).
\"rapat
Rapat persiapan pilkada Kuningan 2018. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Dalam Rakor yang dipimpin langsung oleh Assda Pemerintahan Setda Kuningan tersebut, Heni mengatakan, syarat menjadi pemilih harus dibuktikan dengan e-KTP. Tetapi jika e-KTP belum dimiliki oleh pemilih, maka surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP dapat digunakan. 

“Aturan tersebut berlaku sampai Desember 2018. Surat keterangan itu harus diterbitkan oleh Disdukcapil. Nanti pada Januari 2019, syarat menjadi pemilih wajib ber KTP Elektronik,” katanya. Hal terpenting yang harus dilakukan saat ini, lanjut Heni, yakni mengajak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukannya. 

Alangkah lebih baiknya lagi, kata Heni, perekaman e-KTP dilakukan secara jemput bola oleh Disdukcapil, para Camat, Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, khususnya kepada warga yang sudah lanjut usia dan berada di daerah yang secara geografis jaraknya jauh dari kecamatan. 

“Hal demikian sangat penting untuk dilakukan sebagai ikhtiar penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dalam Pilkada dan Pemilu,” tegas Heni.

Dalam kesempatan tersebut, Heni juga menegaskan Kabupaten Kuningan termasuk yang akan melaksanakan Pilkada serentak Juni 2018 guna memilih Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023. Anggaran Pilkada Kuningan sudah disiapkan melalui Perda Nomor 17/2015, yakni sebesar Rp23 Miliar.

Berkenaan dengan syarat calon anggota PPK, PPS dan KPPS, Heni menjelaskan terdapat perubahan aturan, yakni batasan periode menjabat maksimal dua kali. Mereka yang menjadi penyelenggara pemilu periode 2005-2009 dan periode 2010-2014 maka dihitung sudah dua periode. 

Artinya, secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK, PPS dan KPPS. Syarat usia minimal 25 tahun, bagi anggota KPPS jika sulit ditemui di TPS wilayah bersangkutan, maka diperbolehkan merekrut dari desa terdekat. 

“Untuk syarat minimal pendidikan SLTA. Jika sulit diperoleh, maka yang penting warga yang bersangkutan bisa membaca, menulis dan menghitung,” jelasnya. 

Heni menambahkan, pada tahapan rekrutmen nanti akan diumumkan secara luas melalui website KPU Kuningan, media sosial, papan pengumuman, media massa dan pemasangan spanduk hingga ke tingkat desa/kelurahan. 

Disebutkan, aturan yang baru mensyaratkan kepala desa/lurah boleh mengajukan minimal tiga nama dan wajib menyertakan berkas pendaftar diluar tiga nama yang diajukan oleh kepala desa/lurah tersebut. (muh)

Sumber: